HT Akan berikan bantuan dana ke setiap Caleg HANURA

0 komentar

Berapa Dana HT untuk Caleg Hanura?

Ahmad Toriq - detikNews
HT masuk Hanura
Jakarta - Bergabungnya Hary Tanoesudibjo ke Hanura menjadi angin segar bagi partai besutan Wiranto itu. HT disebut akan memberikan modal untuk caleg Hanura, berapa besarannya?

"Soal bantuan dana itu belum dibicarakan dengan kami," kata Ketua DPP Hanura, Nuning Kertopati, saat dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2013).

Namun bantuan HT tersebut tentu sangat diharapkan oleh para caleg Hanura. Memang HT telah berkomitmen all out untuk mendongkrak elektabilitas Hanura.

"Insya Allah itu benar," ujarnya.

Lebih jauh, Nuning mengakui kehadiran HT membawa dampak positif yang cukup signifikan bagi Hanura. Kehadiran HT disebutnya menjadi salah satu faktor peningkatan elektabilitas Hanura dalam survei Lembaga Survei Jakarta.

"Bisa juga karena kehadiran Pak HT, sehingga menambah meningkatnya pamor, akuntabilitas partai tentunya," imbuh anggota Komisi I DPR itu.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin menyebut adanya bantuan HT kepada caleg Hanura. Caleg DPR RI Partai Hanura ada 560 orang, namun ada 77 dapil yang menjadi andalan HT. Sejumlah orang HT juga akan maju Pileg.

Lalu apakah dana yang disediakan HT per caleg mencapai Rp 5 miliar seperti yang dijanjikan Partai NasDem? "Insya Allah itu benar," pungkasnya








ANGGARAN DASAR
Organisasi Kemasyarakatan
PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)

1 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
PEMBUKAAN
MANIFESTO
ORMAS PERSATUAN INDONESIA
Sejarah perjalanan sebuah bangsa adalah sejarah pergolakan kaum muda.
Empat belas tahun sudah reformasi menjadi harapan dan tumpuan perubahan, empat belas tahun sudah
reformasi diwarnai pergulatan pemikiran, sirkulasi kekuasaan dan utak atik angka pertumbuhan ekonomi.
Empat belas tahun pula, penantian itu tak pernah berujung. Perjuangan merawat demokrasi malah
menjurus pada kelelahan massal warga Negara akibat korupsi, kolusi, kekerasan sosial, radikalisme dan
kesulitan ekonomi yang akut.
Kondisi ini semakin parah, ketika segelintir elit anti demokrasi memanfaatkan kondisi kebatinan rakyat yang
sudah lelah, untuk memantapkan kembali kuasa oligarkis-plutokratiknya. Propaganda politik kaum oligarkis
secara nyata dikumandangkan: bahwa demokrasi tidak membuahkan kesejahteraan dan keteraturan, tetapi
ketidakteraturan.
Hari ini kami nyatakan, kami kaum muda, menolak kembalinya logika oligarkis dalam era demokrasi dan
reformasi. Kami sadar, bahwa perjuangan merawat demokrasi adalah jalan terjal yang harus kami ambil dan
lewati. Kami belajar dari sejarah, bahwa kejayaan suatu bangsa tidaklah jatuh dari langit, kejayaan suatu
bangsa harus direbut dengan keringat dan tangan kita sendiri. Mengutuk keadaan hanyalah pekerjaan kaum
peragu. Meratapi liberalisme ekonomi, feodalisme politik, intoleransi dan kejahatan kemanusiaan hanyalah
akan menghalangi tumbuh kembangnya paham nasionalisme kebangsaan dan patriotisme cinta tanah air.
Berhenti mengutuk keadaan, bersatu untuk sesama.
Kami kaum muda yang berbeda, karena kami berani menarik garis terang berpisah dengan masa lalu. Kita
yang berkumpul hari ini, adalah kita yang dibesarkan dalam alam nilai yang sama, Pancasila dan Undangundang
Dasar 1945. Namun kami juga sadar, kita sedang hidup dalam realitas politik yang sedang
mengotori akal budi dan nurani anak bangsa.
Kami sadar akan datangnya pertanda jaman, sebuah pertanda yang mengharuskan kaum muda bertindak,
mengambil alih kendali bangsa, mengabdi pada segenap kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
Mengabdi pada Res Publika.
Untuk itu, maka hari ini, kami yang berkumpul disini, mengambil jalan baru dengan membentuk sebuah
Organisasi Kemasyarakatan bernama PERSATUAN INDONESIA. Sebagai bentuk pembelaan kaum muda
terhadap demokrasi dari upaya pembajakan kaum oligarkis. Sebagai wadah bersatunya potensi muda untuk
memperjuangkan, merawat dan melindungi hak-hak politik warga Negara, membangun kembali semangat
republikanisme, menghidupkan kembali jika gotong royong, serta mempercepat terwujudnya Negara
kesejahteraan.
PERINDO adalah tempat bersemainya jati diri kaum muda Indonesia, yang memiliki militansi, simpati dan
empati pada sesama serta keteguhan pengetahuan yang kokoh. Etos, Patos dan Logos untuk
kepemimpinan politik baru Bangsa Indonesia.
Kebenaran tidak perlu dibela, kebenaran harus diperjuangkan. Jayalah PERINDO, Jayalah Rumah Kaum
Merdeka.
Jakarta, 24 Februari 2013
2 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Organisasi ini bernama Organisasi Kemasyarakatan Persatuan Indonesia yang selanjutnya dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disingkat PERINDO dan didirikan di Jakarta pada tanggal
24 Februari 2013
Pasal 2
Asas
PERINDO berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat PERINDO berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi
Indonesia yang berkemajuan, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya diatas
kekuatan persatuan nasional.
Pasal 5
Misi
1. Membangun persatuan nasional sebagai prasyarat bangsa berdaulat
Secara aktif membangun kesadaran dan kepeloporan untuk terciptanya persatuan nasional dalam
perspektif satu negara bangsa yang bertumpu pada dimensi manusia sebagai rakyat, tanah air sebagai
wilayah kedaulatan dan sumber kehidupan, dan mewujudkan impian didirikannya Republik Indonesia
sebagai tugas sejarah yang lahir dari semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi Kemerdekaan 1945.
2. Menggalang kekuatan perubahan menuju terwujudnya visi PERINDO
PERINDO menyadari sepenuhnya, adalah kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh
menggalang segenap kekuatan perubahan melalui perwujudan nyata untuk pemerataan, kesetaraan,
emansipasi yang merupakan nilai dasar Persatuan Indonesia. Kekuatan perubahan yang dimaksud
adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, politik dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Mendorong nilai-nlai nasional sebagai pedoman bersama kehidupan berbangsa dan bernegara.
PERINDO secara aktif mempertahankan nilai kebangsaan yakni gotong royong, bhineka tunggal ika,
demokrasi ekonomi, negara hukum, hak asasi manusia dan internasionalisme sebagai kekuatan
nasional.PERINDO tidak hanya mempertahankan, tapi secara sadar dan aktif mendorong nilai-nilai
nasional tersebut untuk menjadi laku politik seluruh masyarakat Indonesia.
3 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 6
Lambang dan Tanda Gambar
PERINDO berlambangkan rajawali biru dengan sayap berjumlah 5 (lima) helai dan bendera merah putih.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN BENTUK USAHA
Pasal 7
Tujuan
PERINDO didirikan dengan tujuan untuk menggalang, mengorganisir, menggerakkan dan
menumbuhkembangkan persatuan nasional dengan bersungguh-sungguh mewujudkan bangsa yang
berdaulat, adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan demokratis melalui pengguatan kedaulatan di bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 8
Usaha
PERINDO didalam mencapai visi misi organisasinya, menetapkan usaha dasar sebagai berikut:
1. Menciptakan manusia Indonesia seutuhnya yang dicirikan dengan tindakan kepeloporan, nilai-nilai
kebijakan, spiritualitas kebangsaan, solidaritas sosial, kearifan, kesediaan menerima perbedaan
dan etos kerja produktif di tengah masyarakat;
2. Rekruitmen dan pendidikan kader untuk menjadi pelopor, inspirator, motivator dan mediator bagi
individu, lingkungan, dan masyarakat bangsanya;
3. Melakukan pelembagaan nilai persatuan dan perdamaian yang berorientasi pada pembentukan
kekuatan daya tahan dan daya tolak sosial terhadap setiap tindakan dan atau gejala perpecahan di
lingkungannya;
4. Menciptakan keteladanan nasional di berbagai bidang kehidupan berbangsa untuk mendorong
transformasi nasional melalui sistem rekruitmen dan kaderisasi organisasi yang modern, terpadu
dan solutif;
5. Menjadi organisasi yang menyediakan jawaban nyata bagi kebutuhan masyarakat melalui advokasi,
gagasan, dialog dan program kerja yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan
diterima sebagai jalan keluar bersama bagi bangsa Indonesia;
6. Mendorong tumbuhnya kekuatan ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada
kesejahteraan warga Negara Indonesia.
Pasal 9
Bentuk Usaha
Dalam rangka mewujudkan usaha organisasi tersebut, maka PERINDO akan mengembangkan bentuk
usaha sebagai berikut:
1. Program kerja dan program aksi di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, lingkungan hidup,
teknologi, hukum, ilmu pengetahuan, budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Metodologi Program
a. Membangun kesadaran kritis melalui dialog
b. Advokasi langsung dan advokasi kebijakan
c. Pendampingan, bimbingan dan konsultansi
d. Pendidikan dan Pelatihan
e. Publikasi
f. Pengorganisasian masyarakat
4 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
3. Infrastruktur Pelaksana Program
a. Struktur organisasi yang dilengkapai dengan Dewan, Badan, Lembaga dan organisasi sayap;
b. Amal Usaha dalam bentuk sindikasi kegiatan ekonomi produktif
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota PERINDO adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga dan mempunyai kartu anggota.
2. Anggota PERINDO terdiri dari anggota biasa, kader, anggota kehormatan, dan simpatisan.
3. Anggota biasa PERINDO adalah individu yang telah mendapatkan kartu anggota namun belum
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Kader PERINDO adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh
organisasi sesuai jenjang kader
5. Anggota kehormatan adalah individu yang terbukti berjasa terhadap kemajuan dan perjuangan
organisasi
6. Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap organisasi, mendukung tujuan PERINDO tetapi
belum menjadi anggota namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.
7. Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen keanggotaan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.
BAB V
SISTEM KADERISASI
Pasal 12
Bentuk dan Sumber
1. PERINDO adalah Ormas yang bersifat terbuka
2. Sumber kader PERINDO:
a. Pengurus di setiap jenjang struktur organisasi
b. Kader yang tersebar di organisasi sayap
c. Individu yang dianggap satu visi dan misi dengan PERINDO
5 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 13
Jenjang Perkaderan
Jenjang kader PERINDO terdiri dari :
1. Kader Dasar adalah yang telah membaca dan menyetujui AD/ART PERINDO
2. Kader Inti adalah anggota yang telah mengikuti kaderisasi di masing-masing organisasi sayap
PERINDO
3. Kader Utama adalah anggota yang sedang atau telah pernah menjadi pengurus di masing-masing
jenjang struktur organisasi.
4. Pedoman mengenai kaderisasi diatur melalu sebuah Pedoman Organisasi tentang kader oleh Dewan
Pimpinan Pusat
BAB VI
STRUKTUR
Pasal 14
Struktur Organisasi
Struktur PERINDO terdiri dari:
1. Dewan Persatuan Nasional sebagai pemegang otoritas tertinggi organisasi.
2. Dewan Pembina .
3. Dewan Pakar .
4. Mahkamah PERINDO.
5. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai eksekutif PERINDO di tingkat nasional dan berkedudukan di
ibukota Negara.
6. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebagai eksekutif PERINDO di tingkat provinsi dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
7. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai eksekutif PERINDO di tingkat kabupaten/kota dan
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
8. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebagai eksekutif PERINDO di tingkat kecamatan.
9. Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) sebagai eksekutif PERINDO di tingkat kelurahan/desa.
10. Perwakilan Luar Negeri.
11. Organisasi Sayap PERINDO.
Pasal 15
1. Hal-hal yang terkait denganstruktur dan kepengurusan yang belum diatur dalam anggaran dasar akan
diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga.
2. Struktur kepengurusan Organisasi Sayap, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal yang
berlaku di masing-masing organisasi sayap, sepanjang sesuai dengan AD/ART PERINDO dan AD/ART
organisasi sayap yang telah disahkan oleh DPP PERINDO
6 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB VII
Dewan Persatuan Nasional
Pasal 16
1. Dewan Persatuan Nasional disingat DPN adalah pengambil keputusan tertinggi organisasi PERINDO
2. DPN terdiri dari 7 orang anggota tetap
3. Anggota tetap DPN adalah individu-individu yang dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi
organisasi
4. Anggota DPN dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekertaris Jenderal, Ketua Dewan Pembina,
Ketua Dewan Pakar Nasional atau Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
5. DPN dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekertaris
6. DPN memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PERINDO
di semua jenjang struktur Organisasi
7. DPN berwenang untuk mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
8. DPN berwenang untuk mengusulkan, menyetujui dan atau membatalkan kepengurusan di level DPP,
DPW dan DPD di seluruh Indonesia
9. Seluruh keputusan DPN diambil melalui rapat yang demokratis dan egaliter dalam internal DPN
10. Keputusan DPN bersifat final dan mengikat secara internal Organisasi
11. Keanggotaan tetap DPN berakhir apabila berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri.
12. Anggota DPN yang berhalangan tetap akan digantikan melalui keputusan sidang DPN
BAB VIII
DEWAN PEMBINA
Pasal 17
1. Dewan Pembina merupakan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara
2. Dewan Pembina terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
3. Dewan Pembina selanjutnya disingkat Wanbin
4. Dewan Pembina dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekertaris
5. Dewan Pembina berwenang untuk memberikan masukan konstruktif kepada DPN dan Dewan Pimpinan
Pusat PERINDO
BAB IX
DEWAN PAKAR NASIONAL
Pasal 18
1. Dewan Pakar Nasional merupakan organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara
2. Dewan Pakar Nasional terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
3. Dewan Pakar Nasional selanjutnya disingkat Wankarnas
4. DewanPakar Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekertaris
5. Dewan Pakar Nasional berwenang untuk memberikan masukan akademik, menentukan garis besar
haluan ideologi dan program strategis PERINDO kepada DPN dan Dewan Pimpinan Pusat PERINDO
7 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB X
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 19
Struktur
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan eksekutif tinggi dalam struktur PERINDO yang disahkan
melalui Surat Keputusan DPN
2. Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal
3. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal dibantu oleh Ketua-ketua, wakilwakil
ketua, wakil-wakil sekjen, bendahara dan wakil-wakil bendahara
4. Dalam struktur Dewan Pimpinan Pusat terdapat dewan-dewan, lembaga dan badan-badan yang
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
5. Organisasi sayap adalah bagian dari Dewan Pimpinan Pusat yang bekerja otonom dibawah garis
koordinasi Sekertaris Jenderal dan garis instruktif Ketua Umum PERINDO
6. Dewan Pimpinan Pusat dan jajarannya sepenuhnya tunduk pada keputusan organisasi dan keputusan
DPN
BAB XI
MAHKAMAH PERINDO
Pasal 20
1. Mahkamah PERINDO terdiri dari individu-individu yang ditunjuk melalui Surat Keputusan DPN
2. Mahkamah PERINDO bertugas menyelesaikan perselisihan internal organisasi
3. Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan paling lambat 30 hari setelah masuknya surat
aduan
4. Dalam hal perselisihan internal, putusan Mahkamah PERINDObersifat final dan mengikat secara
internal organisasi
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Pusat dan Nasional
Jenis-jenis permusyawaratan PERINDO di tingkat pusat dan Nasional meliputi:
1. Sidang Dewan Persatuan Nasional
2. Kongres Persatuan Nasional
3. Rapat Pimpinan Nasional
4. Sidang Pleno Pengurus DPP
5. Musyawarah Kerja Nasional
6. Rapat Pimpinan Harian DPP
7. Rapat Komite Kerja
8 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 22
Wilayah
Jenis-jenis permusyawaratan PERINDO di tingkat wilayah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
2. Rapat Koordinasi Wilayah
3. Rapat Pimpinan Harian Wilayah
4. Rapat Komite Kerja Wilayah
Pasal 23
Daerah
Jenis-jenis permusyawaratan PERINDO di tingkat daerah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
2. Rapat Koordinasi Daerah
3. Rapat Pimpinan Harian Daerah
4. Rapat Komite Kerja Daerah
Pasal 24
Cabang
Jenis-jenis permusyawaratan PERINDO di tingkat daerah meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan Cabang
2. Rapat Koordinasi Cabang
3. Rapat Pimpinan Harian Cabang
4. Rapat Komite Kerja Cabang
Pasal 25
Ranting
Jenis-jenis permusyawaratan PERINDO di tingkat ranting meliputi:
1. Sidang Pleno Dewan Pimpinan
2. Rapat Koordinasi Ranting
3. Rapat Pimpinan Harian Ranting
4. Rapat Komite Kerja Ranting
BAB XIII
KETERWAKILAN PEREMPUAN
Pasal 26
1. Dewan Pimpinan Pusat PERINDO harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan
perempuan.
2. Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting
PERINDO diwajibkan memenuhi sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan.
9 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB XIV
PERIODE KEPEMIMPINAN
Pasal 27
Masa Jabatan
1. Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun.
2. Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah dan Luar Negeri dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima
tahun
3. Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun
4. Pimpinan Organisasi Sayap organisasi dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun
BAB XV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 28
1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 29
Keuangan dan kekayaan PERINDO diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh PERINDO;
3. Sumbangan yang tidak mengikat;
4. Peralihan hak untuk dan atas nama PERINDO.
BAB XVII
ORGANISASI SAYAP PERINDO
Pasal 30
1. Organisasi Sayap PERINDO adalah kehadiran nyata PERINDO di setiap sektor kehidupan rakyat
Indonesia
2. Organisasi Sayap PERINDO adalah sumber kader inti PERINDO
3. Organisasi Sayap PERINDO didirikan dan ditetapkan oleh keputusan DPN
4. Organisas sayap secara otonom menetapkan garis kebijakan organisasinya sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART PERINDO
5. Setiap organisasi sayap bertanggungjawab sepenuhnya kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
PERINDO dan kepada Dewan Persatuan Nasional
6. Pendirian dan pembentukan Organisasi Sayap PERINDO akan diatur tersendiri melalui Peraturan
Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat
10 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
1. PERINDO hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu
2. Kongres Luar Biasa sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat diselenggarakan apabila diusulkan dan
atau digelar oleh DPN
3. Ketentuan tentang pelaksanaan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
1. Untuk pertama kali, struktur dan perangkat PERINDO di seluruh tingkat kepengurusan dibentuk oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dalam hal yang terkait dengan kebijakan organisasi sampai dengan pelaksanaan Kongres pertama
menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusatdan DPN
Pasal 33
Anggaran Dasar PERINDO ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Februari 2013
BAB XX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Seluruh anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2013
11 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Organisasi Kemasyarakatan
PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
BAB I
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR
Pasal 1
Lambang PERINDO
Pasal 2
Makna Lambang dan Tanda Gambar
Arti lambang PERINDO adalah sebagai berikut :
a. Burung Rajawali dengan mata tajam menatap ke depan, bermaknakan optimisme akan masa
depan Indonesia yang merdeka, berdaulat, sejahtera, berbudaya dan bermartabat. Burung rajawali
juga melambangkan kebebasan dan keberanian, menunjukkan kebebasan berpikir dan keberanian
mengambil tindakan oleh kader-kader PERINDO
b. Kepak sayap berjumlah 5 (lima) helai berlambangkan asas organisasi PERINDO adalah Pancasila
c. Warna Merah Putih bermakna nasionalisme kebangsaan dan semangat republikanisme yang
terpatri dalam prinsip, sikap dan tindakan seluruh kader PERINDO dimanapun berada
d. Warna biru bermaknakan kedalaman berpikir dalam mengemban misi persatuan Indonesia. Warna
biru juga menunjukkan semangat perdamaian yang selalu mewarnai gerak dan langkah PERINDO
mengemban amanat rakyat Indonesia
Pasal 3
Penggunaan Lambang
Lambang PERINDO digunakan pada atribut-atribut organisasi yang ketentuan penggunaannya akan diatur
lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat.
12 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ketentuan Umum
1. Setiap warga negara Republik Indonesia :
a. Telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERINDO
2. Setiap warga negara yang telah memenuhi ayat 1 (satu) dapat mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui pimpinan di semua tingkatan.
3. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah disetujui menjadi anggota PERINDO akan diberikan kartu
anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi organisasi di tempat yang
bersangkutan melakukan pendaftaran
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi
2. Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip organisasi
3. Membayar iuran wajib anggota
4. Tidak merangkap sebagai anggota partai politik
Pasal 6
Hak-hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota PERINDO lainnya.
2. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.
4. Mempunyai hak untuk membela diri.
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Diberikan kepada anggota dan atau pengurus PERINDO apabila :
1. Melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan organisasi
2. Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Melakukan perbuatan yang merusak nama baik organisasi.
4. Tindakan-tindakan lain yang bertentangan kebijakan organisasi
Pasal 8
Bentuk-bentuk Sanksi
1. Peringatan lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan organisasi.
4. Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan organisasi.
13 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 9
Mekanisme Pemberian Sanksi
1. Bagi Dewan Pimpinan Pusat PERINDO:
a. Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP.
b. Pemberian sanksi pemberhentian sementara sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian
selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota dilakukan oleh DPN
2. Bagi Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat PERINDO
berdasarkan keputusan hasil Rapat Pimpinan Harian DPP.
3. Bagi Pimpinan Cabang dan Ranting pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas
permintaan Pimpinan setempat dan disetujui oleh DPP
4. Bagi anggota PERINDO pemberian sanksi sebagaimana pasal 8 ayat 3 dan 4 dilakukan oleh DPP
berdasarkan permintaan Pimpinan setempat.
Pasal 10
Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat
Pimpinan Harian DPP
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara atau selamanya sebagai pimpinan dan atau
anggota yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada DPP.
3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPP, DPW dan DPD dapat diajukan kepada DPP yang
akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP PERINDO
4. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPC Perindo dan DPRtdapat di ajukan kepada DPW
yang akan dibicarakan dalam Rapat Pimpinan Harian DPW
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari :
1. Organisasi Tingkat Pusat, disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Organisasi Tingkat Propinsi, disebut dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah.
4. Organisasi Tingkat Kecamatan, disebut dengan Dewan Pimpinan Cabang.
5. Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan, disebut dengan Dewan Pimpinan Ranting.
6. Untuk Perwakilan Organisasi di luar negeri, dapat dibentuk struktur organisasi bernama Perwakilan Luar
Negeri PERINDO
7. Organisasi di sektor masyarakat, disebut dengan Organisasi Sayap PERINDO
14 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
Kepengurusan PERINDO terdiri atas :
1. Dewan Persatuan Nasional terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dananggota-anggota
2. Dewan Pembina terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
3. Dewan Pakar Nasional terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dan anggota-anggota
4. Mahkamah Organisasi terdiri dari unsur Ketua, Sekertaris dananggota-anggota
5. Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari unsur Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakilwakil
Sekertaris Jenderal, Bendahara Umum, Bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan
kebutuhan Dewan Pimpinan Pusat atau jika diputuskan oleh DPN
6. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah terdiri dari :
a. Dewan Pembina Wilayah dan Daerah
b. Dewan Pakar Wilayah dan Daerah
c. Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah, meliputi Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara, wakil-wakil bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan keperluan
organisasi dan disesuaikan dengan struktur Dewan Pimpinan Pusat kecuali untuk Perwakilan Luar
Negeri
7. Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting terdiri atas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
sekretaris, Bendahara, wakil-wakil bendaharadan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan
organisasi
8. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Ranting
Organisasi Sayap yang strukturnya merupakan hak otonom organisasi sayap yang ditetapkan sesuai
AD/ART masing-masing organisasi sayap yang disetujui oleh DPP.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT
Pasal 13
Wewenang Dewan Persatuan Nasional
1. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pembina PERINDO
2. Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Mahkamah PERINDO
3. Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Dewan Pakar PERINDO
4. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah dan Daerah
5. Menetapkan kebijakan nasional yang mengikat seluruh struktur dibawahnya
Pasal 14
Dewan Pembina
Syarat keanggotaan Dewan Pembina:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan visi, misi, garis perjuangan, asas, tujuan dan usaha organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 15
Tugas Dewan Pembina
Memberikan pandangan dan pendapat kepada Dewan Pimpinan dalam hal program-program, strategi dan
penguatan eksistensi PERINDO.
15 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 16
Dewan Pakar Nasional
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Nasional:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusanorganisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan organisasi
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana
Pasal 17
Tugas Dewan Pakar Nasional
Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program, strategi,
dan garis ideologi perjuangan organisasi
Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat:
a. Kader Utama
b. Melaksanakan AD/ART
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan PERINDO.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang:
a. Menyusun program dan anggaran tahunan organisasi, termasuk di dalamnya menerima usulan
anggaran dari sayap organisasi yang akan ditetapkan menjadi program tahunan organisasi
b. Menetapkan Pedoman-pedoman Organisasi
c. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga
struktural di bawahnya.
d. Menetapkan produk-produk teknis operasional organisasi lainnya.
e. Menerima iuran, hibah dan dana sukarela yang legal.
f. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga dan badan-badan di bawahnya.
g. Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Wilayah dan Daerah.
h. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait
lainnya.
i. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres.
j. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres serta Peraturan Organisasi lainnya.
2. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi keputusan DPN
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan PERINDO sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres dan Peraturan PERINDO lainnya.
c. Menyampaikan Laporan dihadapan peserta Kongres.
16 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB V
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 20
Dewan Pembina Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pembina Wilayah:
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.
Pasal 21
Tugas Dewan Pembina Wilayah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan
penguatan eksistensi PERINDO di tingkat wilayah
Pasal 22
Dewan Pimpinan Wilayah
Syarat keanggotaan Pimpinan Wilayah:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat wilayah.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 23
Dewan Pakar Wilayah
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Wilayah :
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan
organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas, tujuan dan usaha organisasi
2. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi
3. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 24
Tugas Dewan Pakar Wilayah
Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program, strategi,
dan garis ideologi perjuangan PERINDO
Pasal 25
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua, wakil-wakil ketua, Sekretaris, wakil-wakil sekretaris, dan
Bendahara, wakil-wakil bendahara
17 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 26
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Menyusun program dan anggaran tahunan Wilayah dan lembaga-lembaga di bawahnya kemudian
disahkan sebagai program organisasi.
2. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural
di bawahnya.
3. Melalui koordinasi dengan pimpinan pusat, berwenang menerima waqaf, hibah.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga dan badan-badan pendukung organisasi.
6. Mengesahkan struktur kepengurusan Pimpinan Cabang.
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pimpinan Daerah dan lembaga terkait
lainnya.
8. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Sidang Paripurna Wilayah dan keputusan
organisasi lainnya.
9. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan DPN, Keputusan Kongres, musyawarah wilayah serta
peraturan organisasi lainnya.
10. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di hadapan peserta Rapat Koordinasi Wilayah.
11. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat wilayah
BAB VI
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 27
Dewan Pembina Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pembina :
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas, tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 28
Tugas Dewan Pembina Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada organisasi dalam hal program-program, strategi dan
penguatan eksistensi organisasi di tingkat daerah
Pasal 29
Dewan Pakar Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pakar Daerah :
1. Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang menjadi keputusan
organisasi
2. Melaksanakan garis perjuangan, asas, tujuan dan usaha organisasi.
3. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi.
4. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
18 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 30
Tugas Dewan Pakar Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat akademis kepada organisasi dalam hal program-program, strategi,
dan garis ideologi perjuangan organisasi
Pasal31
Dewan Pimpinan Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah :
a. Kader Inti.
b. Melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat daerah.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 32
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara
Pasal 33
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1. Menyusun program dan anggaran tahunan daerah dan untuk lembaga-lembaga di bawahnya untuk
kemudian disahkan menjadi program organisasi.
2. Melalui koordinasi dengan Pimpinan Wilayah, berwenang menerima sumbangan dan hibah.
3. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir.
4. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga di bawahnya.
5. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung organisasi.
6. Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Ranting dan Ranting.
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga
terkait lainnya.
8. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Sidang Pleno Daerah dan keputusan
organisasi lainnya.
9. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres dan Sidang Paripurna Wilayah,
Sidang Pleno Pengurus Daerah serta peraturan organisasi lainnya;
10. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di hadapan peserta Rapat Koordinasi Daerah.
11. Melaksanakan Rapat-rapat organisasi di tingkat Daerah.
19 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB VII
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 34
Dewan Pimpinan Cabang
Syarat keanggotaan Pimpinan Cabang:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan, usahaorganisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana
Pasal 35
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terdiri dari Ketua, wakil Ketua, Sekertaris, wakil sekretaris dan Bendahara,
wakil-wakil bendahara
Pasal 36
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Menyusun program dan anggaran tahunan Cabang dan lembaga-lembaga di bawahnya untuk
kemudian disahkan menjadi program organisasi.
2. Melalui koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah, berwenang menerima waqaf dan hibah.
3. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir.
4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Pimpinan Ranting dan lembaga terkait
lainnya.
5. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Koordinasi Daerah dan Sidang
Paripurna Cabang dan keputusan organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Koordinasi Wilayah, Daerah dan
Cabang serta peraturan Organisasi lainnya;
7. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Koordinasi Cabang.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat Cabang
BAB VIII
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Syarat Keanggotaan Dewan Pimpinan Ranting
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Ranting:
a. Kader Inti
b. Melaksanakan asas, tujuan dan usaha organisasi.
c. Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan organisasi di tingkat cabang.
d. Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.
20 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 38
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan pengurus lainnya.
Pasal 39
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1. Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran tahunan organisasi.
2. Membuat laporan keuangan dan evaluasi akhir.
3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Pimpinan Ranting.
4. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Koordinasi Daerah dan keputusan
organisasi lainnya.
5. Menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkat ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan DPN, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Nasional, Wilayah,
Daerah, Cabang dan Ranting, serta peraturan organisasi lainnya.
6. Menetapkan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keptusuan DPN, Keputusan Rapat Koordinasi Ranting
serta Peraturan organisasi lainnya.
7. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Koordinasi Ranting.
8. Melaksanakan rapat-rapat organisasi di tingkat ranting
BAB IX
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
Pasal 40
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Organisasi pada tingkat pimpinan wilayah dan
daerah dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui
Rapat Pimpinan Harian DPP dan atau Sidang DPN
2. Dewan Pimpinan Wilayah di semua tingkatan dapat membekukan pimpinan organisasi pada tingkat
pimpinan cabang dengan ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya
melalui Rapat Pimpinan Harian DPW dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membekukan pimpinan organisasi pada tingkat Ranting ranting dengan
ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pimpinan
Harian Daerah.
4. Setiap pembekuan kepengurusan organisasi harus dilaporkan kepada seluruh struktur Pimpinan
organisasi setingkat di atasnya untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pembekuan kepengurusan harus menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
6. Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan pimpinan organisasi dipegang oleh kepengurusan
setingkat lebih tinggi atau membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
7. Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal ini, bertugas mempersiapkan
penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
8. Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara Rapat Pimpinan
Harian menurut tingkatannya untuk memilih kepengurusan baru.
21 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
BAB X
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 41
Lembaga dan Badan
1. Lembaga dan badan adalah kelengkapan organisasi yang merupakan alat pengabdian dan perjuangan
PERINDO
2. Lembaga dan badan dibentuk oleh DPP sesuai kebutuhan.
3. Lembagadan badan memiliki struktur organisasi sendiri dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Cabang
sesuai dengan potensi Cabang.
4. Lembaga dan badan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada pimpinan organisasi
menurut tingkatannya.
Pasal 42
Organisasi Sayap
1. Pembentukan sayap Organisasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan melalui Keputusan
DPN
2. Sayap organisasi merupakan organisasi yang otonom namun secara hirarki berada dibawah otoritas
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi dalam hal ini Ketua Umum
3. Koordinasi seluruh Organisasi Sayap dilakukan oleh Ketua Umum secara instruktif dan dibantu
Sekretaris Jenderal untuk garis koordinasi
4. Organisasi Sayap adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan
organisasi, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis
massa serta sumber kader organisasi di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat tertentu.
5. Organisasi sayap berkewajiban menyesuaikan dengan asas, tujuan, dan usaha organisasi.
6. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang menyangkut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan DPN, baik keseluruhan dan atau perubahan;
7. Keputusan permusyawaratan tertinggi Organisasi Sayap yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga harus dikoordinasikankepadaDewan Pimpinan PERINDO menurut tingkatan
masing-masing.
8. DPN berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan atau tidak sesuai
dengan garis kebijakan dan politik PERINDO.
9. Peraturan mengenai pembentukandan pembekuan sayap akan diatur tersendiri melalui sebuah
Pedoman Organisasi
Pasal 43
Biro-Biro
1. Biro adalah kelengkapan organisasi di tingkat Wilayah yang berfungsi sebagai unit pelaksana programprogram
Pimpinan Wilayah.
2. Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh Pimpinan Wilayah.
22 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 44
Divisi – divisi
1. Divisi-divisi adalah kelengkapan organisasi di tingkat Daerah yang berfungsi sebagai unit pelaksana
program-program Dewan Pimpinan Daerah.
2. Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 45
Seksi-seksi
1. Seksi adalah kelengkapan organisasi di tingkat cabang dan ranting yang berfungsi sebagai unit
pelaksana program-program Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting.
2. Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting.
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 46
Sidang Dewan Persatuan Nasional
1. Sidang Dewan Persatuan Nasional adalah permusyawaratan tertinggi untuk membahas keputusankeputusan
strategis PERINDO.
2. Sidang Dewan Persatuan Nasional diadakan sesuai kebutuhan
3. Peserta Sidang Dewan Persatuan Nasional adalahKetua,Sekretaris dan anggota-anggota DPN.
4. Sidang DPN diselenggarakan berdasarkan undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
DPN.
Pasal 47
Kongres Nasional
1. Kongres Nasional diselenggarkan oleh DPNdibantu oleh Dewan Pimpinan Pusat
2. Kongres merupakan forum permusyawaratan organisasiOrganisasi yang berfungsi sebagai representasi
dari pemegang kedaulatan organisasi dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
3. Kongres memiliki wewenang:
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
b. Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan organisasi untuk 5 tahun ke depan;
c. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
4. Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 48
1. Peserta Kongres adalah :
a. DPN, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional, Dewan Pakar Nasional dan
b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
c. Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
d. Utusan Badan dan Lembaga tingkat DPP terdiri dari Ketua
e. Utusan Organisasi Sayap tingkat DPP, terdiri dari Ketua, Sekretaris Jenderal dan Bendahara.
23 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Setiap peserta Kongres mempunyai hak suara dan hak bicara;
3. Peninjau Kongres adalah
a. Utusan Dewan Pembina dan Pakar di Tingkat Wilayah
b. Undangan khusus yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat
4. Setiap Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara
Pasal 49
1. Kongres Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah
wilayah, daerah dan organisasi sayap yang sah.
2. Sidang-sidang Kongres sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) tambah 1 (satu) jumlah
peserta yang hadir.
3. Keputusan Kongres sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) tambah 1 (satu) jumlah peserta
yang hadir.
4. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.
5. Pemilihan mengenai orang dalam Kongres dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan
demokratis.
Pasal 50
1. Rancangan materi Kongres disiapkan oleh DPN bersama Dewan Pimpinan Pusat dan disampaikan
kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum Kongres berlangsung.
2. Kongres dipimpin oleh DPN dibantu oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 51
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi yang dinilai strategis.
2. Rapat Pimpinan Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan
kebutuhan dengan syarat disetujui oleh DPN
3. Peraturan Tata Tertib Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 52
Peserta Rapat Pimpinan Nasional
1. Peserta Rapat Pimpinan Nasional adalah :
a. DPN, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional, Dewan Pakar Nasional dan
b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari Ketuadan Sekretaris
c. Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketuadan Sekretaris
d. Utusan Badan dan Lembaga tingkat DPP terdiri dari Ketua
e. Utusan Organisasi Sayap tingkat DPP, terdiri dari Ketua dan Sekretaris Jenderal
2. Setiap peserta Rapat Pimpinan Nasional mempunyai hak suara dan hak bicara;
24 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 53
Sidang Pleno Pengurus DPP
1. Sidang Pleno Pengurus DPP dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
2. Sidang Pleno Pengurus DPP diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan
koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga) pengurus DPP
3. Sidang Pleno Pengurus DPP dihadiri oleh pengurus DPP yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DPN tentang struktur organisasi
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
Pasal 54
Rapat Pimpinan Harian DPP
1. Sidang Paripurna Nasional merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan Organisasi yang bersifat
operasional taktis
2. Sidang Paripurna Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan
kebutuhan.
3. Peraturan Tata Tertib Rapat Harian Pengurus Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 55
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu
periode kepengurusan.
2. Musyawarah Kerja Nasional merupakan permusyawaratan pada tingkat pusat untuk mengevaluasi serta
membahas kinerja dan program-program Pimpinan Pusat, membahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi keputusan DPN dan masalahmasalah
lain yang dianggap penting.
3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 56
Peserta Musyawarah Kerja Nasional
1. Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Nasional, Dewan Pakar Nasional, Dewan Pimpinan Pusat
Organisasi Sayap.
2. Utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Wilayah
3. Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta
musyawarah.
4. Musyawarah kerja nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Dalam pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
25 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 57
Rapat Pimpinan Harian DPP
1. Rapat Pimpinan Harian diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
2. Rapat Pimpinan Harian ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang bersifat
operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian terdiri dari Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP mengedepankan prinsip musyawarah
mufakat
Pasal 58
Rapat Komite Kerja
1. Rapat Komite Kerja adalah permusyawaratan Organisasi dalam hal yang bersifat teknis di tingkat
pusat, wilayah, daerah, cabang dan ranting.
2. Rapat Komite Kerja bisa diadakan setiap saat sesuai kebutuhan organisasi
3. Rapat Komite Kerja bisa diadakan oleh Dewan Pimpinan PERINDO di setiap tingkatan, atau komite
kerja tertentu yang telah mendapatkan mandat dari Dewan Pimpinan di setiap tingkatan.
Pasal 59
Sidang Pleno Pengurus DPW
1. Sidang Pleno Pengurus DPW dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan undangan
yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPW
2. Sidang Pleno Pengurus DPW diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan
koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga) pengurus DPW
3. Sidang Pleno Pengurus DPW dihadiri oleh pengurus DPW yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DPW tentang struktur organisasi DPW
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai
mufakat
Pasal 60
Rapat Koordinasi Wilayah
1. Rapat Koordinasi Wilayah diadakan oleh DPW sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Wilayah merupakan permusyawaratan pada tingkat wilayah untuk mengevaluasi
serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Wialayah, membahas masalahmasalah
yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
keputusan DPN, DPP dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
26 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
3. Peserta Rapat Koordinasi Wilayah terdiri dari seluruh pengurs harian DPW dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dari seluruh DPD, ditambah dengan Ketua, Sekretaris, Bendahara Organisasi Sayap di
tingkat DPW
4. Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 61
Rapat Pimpinan Harian Wilayah
1. Rapat Pimpinan Harian Wilayah diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2. Rapat Pimpinan Harian Wilayah ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang
bersifat operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara ditambah Ketua, Sekretaris, Bendahara organisasi
sayap di tingkat DPW
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPW mengedepankan prinsip musyawarah
mufakat
Pasal 62
Sidang Pleno Pengurus DPD
1. Sidang Pleno Pengurus DPD dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD
2. Sidang Pleno Pengurus DPD diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan
koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga) pengurus DPD
3. Sidang Pleno Pengurus DPD dihadiri oleh pengurus DPD yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DPP tentang struktur organisasi DPD
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai
mufakat
Pasal 63
Rapat Koordinasi Daerah
1. Rapat Koordinasi Daerah diadakan oleh DPD sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Daerah merupakan permusyawaratan pada tingkat daerah untuk mengevaluasi serta
membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Daerah, membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi keputusan DPN, DPP
dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3. Peserta Rapat koordinasi Daerah terdiri dari seluruh pengurus harian DPD dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dari seluruh DPC ditambah perwakilan Ketua-ketua Organisasi Sayap di tingkat DPD
4. Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
27 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
Pasal 64
Rapat Pimpinan Harian Daerah
1. Rapat Pimpinan Harian Daerahdiadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2. Rapat Pimpinan Harian Daerah ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang
bersifat operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPD mengedepankan prinsip musyawarah
mufakat
Pasal 65
Sidang Pleno Pengurus DPRt
1. Sidang Pleno Pengurus DPRt dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan undangan
yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPRt
2. Sidang Pleno Pengurus DPRt diadakan untuk membahas keputusan-keputusan operasional dan
koordinatif dengan menghadirkan minimal menghadirkan 2/3 (dua per tiga) pengurus DPRt
3. Sidang Pleno Pengurus DPRt dihadiri oleh pengurus DPRt yang namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DPD tentang struktur organisasi DPRt
4. Pengambilan keputusan dalam pleno pengurus mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat
Pasal 66
Rapat Koordinasi Ranting
1. Rapat Koordinasi Ranting diadakan oleh DPRt sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode
kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Ranting merupakan permusyawaratan pada tingkat Ranting untuk mengevaluasi
serta membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Ranting, membahas masalahmasalah
yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, membahas operasionalisasi
keputusan DPN, DPP dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3. Peserta Rapat koordinasi Ranting terdiri dari seluruh pengurus harian DPRt dan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dari seluruh pengurus struktur dibawahnya (tingkat RW dan RT) ditambah perwakilan
Ketua-ketua Organisasi Sayap di tingkat DPRt jika ada.
4. Peraturan Tata Tertib Rapat Koordinasi Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 67
Rapat Pimpinan Harian Ranting
1. Rapat Pimpinan Harian Rantingdiadakan oleh Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan undangan yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris
28 | AD-ART Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Rapat Pimpinan Harian Ranting ditujukan untuk membahas keputusan-keputusan organisasi yang
bersifat operasional dan taktis
3. Peserta Rapat Pimpinan Harian Ranting terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara
4. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Harian DPRt mengedepankan prinsip musyawarah
mufakat
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal68
Sumber Keuangan
Kekayaan PERINDO diperoleh dari:
1. Iuran Wajib
2. Sumbangan tetap atau tidak tetap dari masyarakat/lembaga/badan yang bersifat sukarela dan tidak
mengikat.
3. Sumbangan, wakaf, wasiat dan hibah lainnya di alihkan atas nama organisasi.
Pasal 69
Tugas Bendahara
1. Mengelola kekayaan PERINDO.
2. Mencatat semua harta PERINDO dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan
Pimpinan Pusat dan DPN secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Kongres I, maka semua kewenangan dan keputusan organisasi berada
ditangan DPN.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2013




Share this article :